Renovasi Rumah

Monday, July 10, 2006

Air sumur butek

Dear all,

Butuh masukannya nih..Tentang air dirumah..
Air ini berasal dari sumur jet pump, selama 10 bulan tinggal dirumah ini
air ga pernah bermasalah
Seminggu yg lalu turun hujan deras, dan sehari sesudah itu air dirumah
jadi aga keruh dengan kandungan tanah di airnya sehingga warnanya aga
keruh.

Please advice, kira2 kenapa ya airnya jadi keruh ?
Dan apa yang harus dilakukan supaya airnya jernih lagi??
For your info, kita juga punya sumur resapan 5 meter dari sumur jet
pump, pengaruh ga yaa?

Many thanks,

-yusi-


Mbak/Mas Yusi,
Kemungkinan air hujan/banjir masuk kesumur melalui lubang atas casing, atow ada bagian dinding tanah yg nggak pakai casing runtuh ke sumur atow mungkin juga intrusi air tanah (dibawah) yg masuk karena luber dari air hujan.

Kalo pakai tawas mungkin bisa membuat lumpur/tanahnya mengendap kedasar dan airnya jernih, tapi kalo kebanyakan tawas airnya jadi agak licin spt berminyak.

salamku


pa/bu,
anda mengalami hal yg sama spt saya, swkt musim hujan krmn air keruh oleh tanah,
pake penyaring yg dibeli dipinggir jln model busa/spons, air cukup jernih tp aliran air jd
kecil dan bosen mesti cuci/ganti spons yg udh nempel tanah..
lucunya, hujan sdh mulai jarang, tetapi air malah makin keruh spt air galian sumur..
kebayangkan mesti tiap menit ganti/cuci spons hehehe..
ada yg punya solusi buat kami?

thx,
anton



Dear all,
Saya mau nanya masalah sertifikat Rumah.
Saya barusan melunasi KPR di Bank Mandiri, disalah satu dokumen, ada surat perihal Bantuan Roya Sertifikat dari Bank Mandiri ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional.
Pertanyaan saya, apa yang dimaksud dgn bantuan Roya? apa fungsi surat tsb? kalo kita ngurus ke BPN kira2 biayanya brp?

Terima kasih,

Iwan Y


Surat tersebut sebagai pengantar dalam rangka melepaskan hak tanggungan.
Sesuai UU Hak Tanggungan, pihak kreditur dapat memasang hak Tanggungan
dengan mendaftarkan ke BPN dan pada Asli sertifikat terdapat catatan
mengenai pemasangan hak tanggungan dimaksud.
Hak Tanggungan adalah hak yang diberikan kepada pihak kreditur untuk
dapat menjual atau melikuidasi jaminan kredit apabila debitur gagal bayar
atau default atau kredit menjadi bermasalah melalui lelang hak tanggungan.

Apabila kredit tersebut sudah lunas, maka pihak kreditur harus melepaskan
hak tanggungan atas tanah jaminan dimaksud.
Dalam hal ini kreditur memberikan surat roya sebagai pengantar pihak
yang telah melunasi kredit untuk melepaskan hak tanggungan ke BPN karena
yang memberi catatan pemasangan hak tanggungan adalah pihak BPN.

Dari beberapa pengalaman biaya pengurusannya kurang lebih antara
RP 100.000,00 s/d Rp 200.000,00. Namun sebenarnya biaya tidak terlalu mahal
mungkin karena ada biaya tambahan yang besarnya bervariasi tergantung pada BPN (entah
biaya apa ?)

Demikian mudah-mudah membantu.

Saya sarankan agar pengurusan pelepasan hak tanggungan segera dilakukan
agar tidak terjadi permasalahan pada saat pemindahan hak atau jual beli tanah dikemudian
hari dan pastikan bahwa pada Asli sertifikat terdapat catatan dari BPN yang
menyatakan bahwa hak tanggungan atas tanah tersebut sudah tidak ada atau dilepas.


Saya mau tanya soal sertifikat Pak....
Kenapa di sertifikat terdapat keterangan Hak Tanggungan ????
Apabila kita mengajukan KPR dan ada pilihan HGB atau HM. Bukan sudah pasti kita suda dapat sertifikat atas nama Kita pak ?? andaikan kita piliha HM bukan HGB

Thanks
IIS


Dalam Sertifikat baik Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan memang masih atas nama pemilik, namun apabila bidang tanah tersebut menjadi jaminan pinjaman kepada Bank, Bank tidak harus
mengganti nama pemilik pada sertifikat tersebut, namun Bank selaku kreditur untuk menjamin
adanya kepastian pembayaran dari debitur atau peminjam, maka sesuai UU Hak Tanggungan
Bank memperoleh hak Tanggungan yang gunanya memberikan keleluasaan Bank untuk melikuidasi
atau menjual jaminan melalui pelelangan umum dimana hasil lelangnya digunakan untuk
pembayaran atau menurunkan kewajiban debitur kepada Bank.
Jadi nama pemilik sertifikat tidak diubah.

Sebagai tambahan informasi istilah Hak Tanggungan atas tanah ini merupakan pengganti
dari istilah Hipotik, karena pada hipotik kreditur tidak leluasa untuk melikuidasi
atau menjual jaminan melalui lelang.

Demikian mudah-mudahan bisa membantu.


Terima kasih Pak Atas Informasinya...
Ada 1 Pertanyaan lagi Pak. berapa harga untuk sertifika HM dan berapa harga untuk HGB ?

Thanks
IIS


APa yang dimaksud dengan harga disini.
APakah harga untuk mengubah Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik
atau peroyaan tanah Hak Milik dan Hak Guna Bangunan.

Kalo biaya pelepasan hak tanggungan (peroyaan) ke BPN tidak mengenal setahu saya tidak
dibedakan antara Hak MIlik maupun Hak Guna Bangunan, yang penting diperhatikan
adalah batas waktu berakhirnya Hak Guna Bangunan.


Kebetulan saya sedang mengajukan KPR dan akan akad Kredit. pada saat akad kredit nanti saya mendapat informasi dari pihak Notaris kalau nanti akan akad kredit ada 2 pilihan yaitu :
1. sertifikat Hak Guna Bangunan sebesar 1.5 sampai 2 Juta.
2. sertifikat Hak Milik sebesar 4 sampai dengan 5 Juta.
harga tersebut untuk Type rumah 36/100 sekitar daerah tanggerang.
Apakah harga tersebut sudah sesuai ? sedangkan type rumah saya kecil dan bukan kelas menengah atas. mohon saran dan informasinya.

Terimakasih.


Sesuai PP 46/2002, biaya penerbitan sertifikat adalah sbb :

1. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB :
a. HGB 30 thn : 1%(NPT-NPTTKUP)
b. HGB < 30 thn : (JW HGB yang diberikan/30) X 1%(NPT-NPTTKUP)

2. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HM :
a. Tanah Pertanian : 2%(NPT-NPTTKUP)
b. Tanah non Pertanian : 2%(NPT-NPTTKUP)

Catatan :
NPT = Nilai Perolehan Tanah
NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan

//wassalam

fajaradi.

Pembersih Teraso

Hello,

Ada yang punya pengalaman dengan pembersih Teraso gak ya? Saya punya teras yang memakai Teraso (maklumlah rumah tua), karena sering kena matahari jadinya banyak bintik-bintik hitam dan warnanya jadi kusam. Karena pengen bersih, saya coba pake produk Porstek, ternyata hasilnya lebih parah:(

Mohon sharingnya cara/trik/cairan buat ngebersihin teraso...

Makasih,
-Sana-

Kalo di rumah mertua, rumah tua juga, bersihin teraso-nya pake amplas
kelapa digosok-gosok, mengkilap deh... rajin2 lah menggosok teraso
dgn ampas kelapa, sesudah itu rajin2lah menggosok tangan dengan
salonpas (pegel seh...) sorry kalo ga mbantu.
rgds/julie

Coba saja dengan ampas kelapa yg telah di peras santannya, mudah mudahan bisa membantu.

Well rumah orangtua saya dulu juga menggunakan semacam tegel yang tentunya
tidak licin.
Sifatnya kurang lebih sama seperti teraso mungkin, tetapi masih lebih kasar.
Setiap hari pagi dans sore, khusus ruangan itu dipel dengan menggunakan
hasil parutan kelapa...

Selama 2 bulan pekerjaan itu dilakukan sampai pgal2...yah gantian saja
Lumayan licin dan bertahan hampir 10 tahunan lhuo...sekarang di tahun ke 15
mulai agak kusam lagi...