Dear all,
Saya mau nanya masalah sertifikat Rumah.
Saya barusan melunasi KPR di Bank Mandiri, disalah satu dokumen, ada surat perihal Bantuan Roya Sertifikat dari Bank Mandiri ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional.
Pertanyaan saya, apa yang dimaksud dgn bantuan Roya? apa fungsi surat tsb? kalo kita ngurus ke BPN kira2 biayanya brp?
Terima kasih,
Iwan Y
Surat tersebut sebagai pengantar dalam rangka melepaskan hak tanggungan.
Sesuai UU Hak Tanggungan, pihak kreditur dapat memasang hak Tanggungan
dengan mendaftarkan ke BPN dan pada Asli sertifikat terdapat catatan
mengenai pemasangan hak tanggungan dimaksud.
Hak Tanggungan adalah hak yang diberikan kepada pihak kreditur untuk
dapat menjual atau melikuidasi jaminan kredit apabila debitur gagal bayar
atau default atau kredit menjadi bermasalah melalui lelang hak tanggungan.
Apabila kredit tersebut sudah lunas, maka pihak kreditur harus melepaskan
hak tanggungan atas tanah jaminan dimaksud.
Dalam hal ini kreditur memberikan surat roya sebagai pengantar pihak
yang telah melunasi kredit untuk melepaskan hak tanggungan ke BPN karena
yang memberi catatan pemasangan hak tanggungan adalah pihak BPN.
Dari beberapa pengalaman biaya pengurusannya kurang lebih antara
RP 100.000,00 s/d Rp 200.000,00. Namun sebenarnya biaya tidak terlalu mahal
mungkin karena ada biaya tambahan yang besarnya bervariasi tergantung pada BPN (entah
biaya apa ?)
Demikian mudah-mudah membantu.
Saya sarankan agar pengurusan pelepasan hak tanggungan segera dilakukan
agar tidak terjadi permasalahan pada saat pemindahan hak atau jual beli tanah dikemudian
hari dan pastikan bahwa pada Asli sertifikat terdapat catatan dari BPN yang
menyatakan bahwa hak tanggungan atas tanah tersebut sudah tidak ada atau dilepas.
Saya mau tanya soal sertifikat Pak....
Kenapa di sertifikat terdapat keterangan Hak Tanggungan ????
Apabila kita mengajukan KPR dan ada pilihan HGB atau HM. Bukan sudah pasti kita suda dapat sertifikat atas nama Kita pak ?? andaikan kita piliha HM bukan HGB
Thanks
IIS
Dalam Sertifikat baik Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan memang masih atas nama pemilik, namun apabila bidang tanah tersebut menjadi jaminan pinjaman kepada Bank, Bank tidak harus
mengganti nama pemilik pada sertifikat tersebut, namun Bank selaku kreditur untuk menjamin
adanya kepastian pembayaran dari debitur atau peminjam, maka sesuai UU Hak Tanggungan
Bank memperoleh hak Tanggungan yang gunanya memberikan keleluasaan Bank untuk melikuidasi
atau menjual jaminan melalui pelelangan umum dimana hasil lelangnya digunakan untuk
pembayaran atau menurunkan kewajiban debitur kepada Bank.
Jadi nama pemilik sertifikat tidak diubah.
Sebagai tambahan informasi istilah Hak Tanggungan atas tanah ini merupakan pengganti
dari istilah Hipotik, karena pada hipotik kreditur tidak leluasa untuk melikuidasi
atau menjual jaminan melalui lelang.
Demikian mudah-mudahan bisa membantu.
Terima kasih Pak Atas Informasinya...
Ada 1 Pertanyaan lagi Pak. berapa harga untuk sertifika HM dan berapa harga untuk HGB ?
Thanks
IIS
APa yang dimaksud dengan harga disini.
APakah harga untuk mengubah Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik
atau peroyaan tanah Hak Milik dan Hak Guna Bangunan.
Kalo biaya pelepasan hak tanggungan (peroyaan) ke BPN tidak mengenal setahu saya tidak
dibedakan antara Hak MIlik maupun Hak Guna Bangunan, yang penting diperhatikan
adalah batas waktu berakhirnya Hak Guna Bangunan.
Kebetulan saya sedang mengajukan KPR dan akan akad Kredit. pada saat akad kredit nanti saya mendapat informasi dari pihak Notaris kalau nanti akan akad kredit ada 2 pilihan yaitu :
1. sertifikat Hak Guna Bangunan sebesar 1.5 sampai 2 Juta.
2. sertifikat Hak Milik sebesar 4 sampai dengan 5 Juta.
harga tersebut untuk Type rumah 36/100 sekitar daerah tanggerang.
Apakah harga tersebut sudah sesuai ? sedangkan type rumah saya kecil dan bukan kelas menengah atas. mohon saran dan informasinya.
Terimakasih.
Sesuai PP 46/2002, biaya penerbitan sertifikat adalah sbb :
1. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB :
a. HGB 30 thn : 1%(NPT-NPTTKUP)
b. HGB < 30 thn : (JW HGB yang diberikan/30) X 1%(NPT-NPTTKUP)
2. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HM :
a. Tanah Pertanian : 2%(NPT-NPTTKUP)
b. Tanah non Pertanian : 2%(NPT-NPTTKUP)
Catatan :
NPT = Nilai Perolehan Tanah
NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan
//wassalam
fajaradi.